KURTILAS ONE

Kamis, 18 Agustus 2016

TERGANJAL ATURAN BARU, GURU TERANCAM TAK TERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI




TERGANJAL ATURAN BARU, GURU TERANCAM TAK TERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Malam

sinarberita.com - Berita terkini seputar pendidikan dan guru beserta tunjangan sertifikasi kembali akan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru sertifikasi diseluruh tanah air.

Ratusan guru di Metro terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi. Hal itu menyusul penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016.

Peraturan baru tersebut memuat petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil (PNS). Disebutkan dalam aturan itu, guru di sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa, tidak mendapat tunjangan sertifikasi.


Ketua Dewan Pendidikan Metro, Nasriyanto Effendi mengatakan, Permen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun
2016 mulai diberlakukan Juli. PP itu menggantikan PP Nomor 74 Tahun 2008. Pada PP sebelumnya itu, guru di sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa, masih mendapat tunjangan sertifikasi.
Demikian berita seputar tunjangan guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KURTILAS 4

Entri Populer