SYARAT BATAS
MASUK PNS USIA 35 TAHUN DIUSULKAN DPR DIHAPUS
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat siang dan selamat datang di ruanginfoguru.com, berita seputar masalah yang berkaitan
dengan PNS kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kedapa
rekan-rekan pengujung.
Komisi II DPR RI menyasar beberapa poin utama
dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait upaya penerbitan payung
hukum pengangkatan honorer K2. Salah satu pasal yang bakal dihapus adalah
pembatasan usia 35 tahun untuk menjadi PNS.
"Pembatasan usia 35 tahun untuk jadi PNS
menjadi kendala utama hingga payung hukum honorer K2 tidak bisa diterbitkan
pemerintah. Kami akan usulkan, pasal ini dihapus atau diganti," kata Arwan
Thomafi, anggota Komisi II DPR RI dilansir situs JPNN, Kamis (18/2/2016).
Syarat Batas Masuk PNS Usia 35 Tahun akan
Dihapus
Ilustrasi
Selain itu, Komisi II juga akan menambahkan
beberapa pasal yang bisa mengakomodir tenaga honorer. "Ya akan kami bahas
apa-apa saja biar UU-nya tidak bolak-balik direvisi. Jadi ini sifatnya harus
menyeluruh," terangnya.
Sementara itu, menurut Bambang Riyanto, anggota
Komisi II DPR RI, niat merevisi UU ASN adalah untuk membuat payung hukum
honorer K2. Karena itu jika ada pasal yang dihilangkan atau diganti adalah hal
wajar.
"Ya namanya revisi, jadi wajar kalau
pasal-pasal yang terlalu kaku dihilangkan. Ini kami bicara masalah kemanusiaan
saja. Masa iya honorer K2 yang sudah lama mengabdi dibiarkan saja. Yang pasti
saya dan Fraksi Partai Gerindra akan terus mendorong agar revisi ini bisa
dilakukan," bebernya.
Demikian berita seputar masalah PNS yang dapat kami
bagikan, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar