PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU TAHUN
2016
Assalamualaikum
Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat malam bapak dan ibu guru sekalian, selamat datang
kembali diruanginfoguru.com. Pada kesempatan kali
ini berita seputar perkembangan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru untuk tahun
2016 akan kami bagikan kepada seluruh guru ditanah air yang hendak mengikuti
program sertifikasi.
Sebelum kita mulai
kapan itu sertifikasi guru 2016 akan dilaksanakan, kita telah mendengar
beberapa kabar kalau sertifikasi guru 2016 dihapus. Benarkah demikian? program
untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru itu dikaitkan dengan pemborosan
anggaran dan membuat sentimentil memuncak dengan pegawai lain. Namun alhasil
info yang tidak akurat tersebut dibantah oleh beberapa kalangan. Program
mensejahterahkan guru dengan memberi gelar guru profesional melalui pelatihan
sertikasi guru profesional akan terus berlanjut.
Lalu kapan pelaksanaan sertifikasi guru
tahun 2016? dari beberapa informasi yang diperoleh dari sergur.kemdiknas.go.id,
pelaksanaan sertikasi guru tahun 2016 bisa jadi akan dilaksanakan pertengahan
tahun 2016 melalui program ppgj. Anda bisa baca lanjutan ppgj 2016 disini. Dan
berkaitan dengan ppgj, adapun syarat yang harus Anda penuhi diantaranya sebagai
berikut :
1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK).
2. Guru yang belum memiliki sertifikat
pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
3. Guru yang telah memiliki sertifikat
pendidik dengan ketentuan:
a. Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai
tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam
Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011,
Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 62
Tahun 2013. Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan
Pemerataan Guru, harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
b. Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh
yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas,
diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana
(S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau
minimal memiliki izin penyelenggaraan.
5. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang
memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru
tetap yayasan/GTY), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki
SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Guru bukan PNS tersebut harus sudah kerja
minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
6. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum
memasuki usia 60 tahun.
7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan
dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada
saat datang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti
kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap
kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta
tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang
bersangkutan dalam workshop.
Diatas merupakan syarat utama, jika guru
ingin memperoleh tunjangan sertifikasi dengan jalur ppgj. Dan tentunya bisa
dipastikan ada beberapa perubahan dalam standar penilaian dan standar mutu.
Jika Anda ingin memiliki dan mendapat tunjangan sertifikasi, cobalah berlatih
dari sekarang.
Dan info penting, benar atau tidak. Jika
program sertikasi tahun depan, semua biaya akan ditanggung peserta, tidak
seperti tahun-tahun sebelumnya. Program sertifikasi khusunya pada program atau
alur ppgj, setiap peserta akan dikenakan biaya 14 juta rupiah. Tapi jangan
khawatir, itu mungkin masih dengan kabar burung, menurut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16
Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit mengatur pencairan
tunjangan profesi (sertidikasi) guru akan berbasis kepada kinerja masing-masing
guru. Jadi siapa saja yang berhak mendapat gelar guru profesional, siapa yang
mendapat tunjangan dobel tunjangan sertifikasi itu adalah guru yang memiliki kredibilitas
dan kinerja memuaskan. Jadi pertanyaannya, sudahkan kinerja Anda sebagai
pendidik memuaskan?
Sebagai pendidik, kita dituntut memliki
kinerja dan mutu yang baik. Bukan tidak mungkin peraturan menteri tadi akan
benar-benar diterapkan. Guru yang layak mendapatkan sertifikasi merupakan
guru dengan kredibilitas tinggi. Jadi tidak seperti alur pelaksanaan tahun
tahun sebelumnya, sekarang akan lebih diperketat sesuai instruksi Kemendikbud.
Kenapa harus diperketat, kenapa tidak
seperti tahun sebelum-sebelumnya saja. menurut Kemendikbud, pemberian uang
tunjangan profesi dievaluasi karena selama ini tidak tepat sasaran. Banyak guru
yang tidak memilki kompentensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi
daripada yang memilki kompentesi tersebut Bahkan ada yang lebih rendah karena
pemberian tunjangan hanya dilihat dari lama mengajar.
(Sumber : http://erudisi.com)
Demikian berita seputar jadwal sertifikasi
guru tahun 2016 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar