Guru Dipukul Murid dan Orang Tuanya Buat Nitizen Geram
Orang tua murid pukul guru, buat heboh di sosial media. Para nitizen
geram mendengar berita pemukulan wali murid dan murid kepada gurunya
hingga beritanya menjadi viral di Internet. Kronlogi kejadian pemukulan
guru oleh orang tua siswa dan murid tersebut bermula ketika sang guru
menghukumi sang murid untuk keluar dari ruang sekolah karena tidak mengerjakan
tugas sekolah dan tidak membawa peralatan gambar.
Murid
tersebut belajar di SMKN 2 Makasaar yang bernama alif syahdan, sedangkan orang
tua alif bernama Ahmad Adnan yang berumur 38 tahun. Mereka kedua pelaku
pemukulan seorang guru yang mengajar di SMKN 2 Makasaar dengan usia lebih tua
yaitu 42 tahun yang bernama Dahrul. Menurut saksi mata, bahwa kejadian
tersebut bermula ketika sang guru menegur murid yang tidak membawa perlengkapan
alat-alat untuk gambar kemudian sang guru menepuk pundaknya dan menyuruhnya
untuk keluar dari ruangan, karena tak terima diperlakukan oleh sang guru, murid
tersebut menelpon ke orang tuanya hingga akhirnya sang ayah datang ke sekolah
dan mencari guru tersebut hingga akhirnya guru tersebut dipukul oleh orang tua
murid dan siswa murid kelas 2 jurusan Gambar SMKN 2 Makassar. Pemukulan terjadi
hingga mengakibatkan luka-luka pada bagian kepala dan hidung sang guru sampai
akhirnya guru tersebut di bawa lari ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani
perawatan medis dan visum.
BACA JUGA :
EMPAT TIPS SUKSESUNTUK GURU AGAR SISWA PATUHI ATURAN BELAJAR DIKELAS
MAHKAMAH AGUNG :GURU TAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA
Busuknya Kebencian
BACA JUGA :
EMPAT TIPS SUKSESUNTUK GURU AGAR SISWA PATUHI ATURAN BELAJAR DIKELAS
MAHKAMAH AGUNG :GURU TAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA
Busuknya Kebencian
Setelah
kejadian pemukulan guru terhadap orang tua dan murid, beritanya menjadi viral
dan langsung heboh di Media Sosial, hingga para nitizen memperbincangkan
kejadian tersebut karena mereka semua tak terima perlakuan guru yang dikroyok
oleh orang tua dan siswa hingga mereka dihujani hujatan-hujatan oleh para
nitizen. Kedua pelaku penganiayaan di SMKN 2 Makasssar tersebut langsung di
giring ke kapolsek Tamalate untuk dimintai keterangan. Keduanya sekarang masih
mendekap di ruang penjara. keduanya terbukti melakukan tindak pidana kekerasan
terkait dengan penganiayaan yang dilakukan oleh walimurid dan siswa pelajar
dengan mendapatkan sanksi hukum dengan jeratan pasal 170 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana(KUHP) terkait pengeroyokan hal itu disampaikan oleh Komol Muh Azis
Yunus yang disadur dari Harian Kompas sebagai berikut:
Sanksi
Hukum diberikan oleh kedua pelaku yang dikenai pasal 170 KUHP tentang
tindak pidana pengeroyokkan oleh seorang guru, hal itu terbukti adanya
luka-luka ada bagian hidung dan kepala guru yang terjadi akibat pengeroyokkan
orang tua dan wali murid, “Kata Muh Azis Sebagai Kapolsek Tamalate, Makassar
(11/08/2016)
Dari
hasil olah TKP, bahwa polisi saat ini telah mendalami kronologi kejadian atas
pengeroyokkan yang dilakukan oleh seorang wali murid dan murid di SMKN Tamalate
Makassar. Tidak hanya itu, nitizen juga geram terhadap
permasalah yang terjadi oleh guru. Ketua PGRI Sulawesi Selatan juga
berjanji akan mendampinginya di jalur hukum dengan menyiapkan dua pengacara.
Para
siswa SMK Negeri 2 Makassar juga turut geram terhadap insiden guru yang dipukul
oleh murid, dan siswa – siswi SMKN menginginkan murid tersebut untuk
dipindahkan atau dikeluarkan dari sekolah karena siswa tersebuh termasuk siswa
yang nakal di sekolahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar