DI JATIM GURU MUDA
DILARANG PENSIUN DINI, INI ALASANYA
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Salam sejahtera bagi kita semua....
Berita seputar masalah profesi guru kembali kami
perbaharui dan kami bagikan kepada rekan-rekan pengunjung yang senantiasa setia
berkunjung di ruanginfoguru.com.
Kepala Dinas Pedidikan (Dindik) Jawa Timur, Dr Saiful
Rachman mengatakan tingginya angka pensiun guru di kurun waktu lima tahun
terakhir, membuat SDM pengajar di Jatim kurang, dan akan melarang bagi para
guru yang usianya masih muda atau yang belum waktunya pensiun dilarang
mengajukan pensiun dini.
“Selama kurun waktu lima tahun itu, sebanyak 32.548
guru se Jatim mulai jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK yang akan pensiun,” ujar
Saiful saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2016)
Ia mengungkapkan, larangan guru untuk mengajukan
pensiun dini sudah dibuat Gubernur Jatim dalam bentuk edaran. Dan larangan itu
telah diberlakukan sejak satu tahun lalu.
“Larangan tersebut akan terus berjalan. Ini
kaitannya dengan kebutuhan guru di Jatim dan anggaran yang selama ini sudah
dikeluarkan untuk pembinaan guru,” ungkapnya.
Proyeksi pensiunan secara terperinci, pada tahun
2015 lalu ada 4.606 orang dan tahun 2016 ini bertambah lagi menjadi 5.106
orang. “Berikutnya, pada 2017 akan terjadi gelombang pensiun guru sebanyak
5.888, 2018 sebanyak 7.600 orang dan 2019 ada 9.348 orang,” perincinya.
Sementara jika dilihat dari sebaran, proyeksi guru
pensiun paling besar akan dialami 11 kabupaten/kota di Jatim. Diantaranya ialah
Surabaya, Kabupaten Malang, Jember, Sidoarjo, Banyuwangi, Kabupaten Kediri,
Kabupaten Blitar, Lamongan, Ponorogo, Bojonegoro dan Nganjuk.
Lebih lanjut Saiful menuturkan, kekurangan guru
akan teratasi dengan mengoptimalkan guru yang saat ini masih K-2. Sebab, di
tengah moratorium PNS oleh Menpan Reformasi Birokrasi, guru termasuk salah satu
profesi yang tidak termasuk dalam moratorium. “Kalau mau menambah beban guru
honorer juga akan menambah beban sekolah. Jadi kita optimalkan yang ada saja,”
katanya.
Tidak hanya guru, saiful kini juga tengah memetakan
jumlah kepala sekolah yang akan memasuki masa pensiun. Menurutnya, hasil
pemetaan kepala sekolah yang kini tengah berlangsung akan berdampak pada tugas
tambahan mereka.
“Jika tidak kompeten, atau tidak bisa menjadi
kepala sekolah bisa digeser ke sekolah yang kecil atau dilepas sekalian tugas
tambahannya sehingga hanya cukup menjadi guru biasa,” tuturnya.
Ia menegaskan, alasan seorang guru bisa pensiun
dini hanya dilihat dari kesehatannya yang kurang bagus. Sehingga dengan
keterpaksaan harus pensiun dini. “Itu pun harus dibuktikan oleh rumah sakit
pemerintah melalui keterangan sakit,” tadasnya.
Demikian berita seputar masalah guru yang dapat
kami bagikan, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar