Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Pagi
Sejumlah guru dan Kepala Sekolah yang dialihkan ke
propinsi bakal tajir, pasalnya akan ada banyak tambahan penghasilan yang akan
diberikan oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan peraturan yang diberlakukan
oleh Pemprov terkait.
Sebagaimana berita yang kami kutip dari
http://www.tribunnews.com berikut ini bahwa Kepala SMA di Provinsi Bali bakal
mendapatkan pendapatan minimal sekitar Rp 12 juta per bulan menyusul peralihan
kewenangan penanganan pendidikan tingkat SMA ke Pemprov Bali.
Misalnya, untuk kepala sekolah yang memiliki gaji Rp 4 juta, bakal
mendapatkan tambahan berupa tunjangan profesi guru setara gaji yakni Rp 4 juta
dan tunjangan sesuai Pergub Bali 61/2013 yakni Rp 4 juta sehingga total menjadi
Rp 12 juta per bulan.
Ini belum lagi ditambah sertifikat dan uang makan.
Hal serupa juga bakal diterima para guru yang mengajar di SMA ini.
"Jadi guru tersebut nanti harus komitmennya lebih baik, kalau kami
kasih bayaran lebih kualitasnya harus lebih, harus bisa meringankan anak
didik,” ujar Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, Rabu (11/5/2016).
Ia katakan, begitu peralihan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, maka
mereka berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidikan (TPP) PNS sesuai dengan
Pergub No 61 Tahun 2013.
Kepala Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, TIA Kusumawardhani
mengatakan, tunjangan penghasilan guru supaya setara dengan SMA Bali Mandara.
Oleh karena itu jika
untuk tunjangan guru bisa mendapatkan 3 kali lipat dari gaji pokok.
Ia mengatakan,
tuntutan dari guru-guru SMA/SMK Bali nanti tidak boleh bolos dan tidak boleh
menjagar les private.
Adapun pendidikan,
mereka juga harus ditingkatkan minimal seperti guru SMA/SMK Bali Mandara.
“Tuntutannya gak boleh
bolos, gak boleh macem-macem, gak boleh ngajar les lagi. Guru SMA Bali Mandara
kan gak terima apa-apa. Berarti kan tuntutannya juga kualitas guru harus baik,
guru harus belajar lagi nanti,” ujarnya.
Berdasar Pergub 61
Tahun 2013, maka guru dan tenaga kependidikan PNS golongan I mendapat tunjangan
Rp 2 juta, golongan II Rp 2,5 juta, golongan III Rp 3,5 juta, dan golongan IV
Rp 4 juta.
Saat ini, ada 6.869
guru dan tenaga kependidikan PNS di SMA/SMK yang akan beralih ke provinsi.
Anggaran TPP PNS yang
dirancang Pemprov Bali sekitar Rp 344.128.320.000.
Demikian berita
seputar gaji guru dan kepala sekolah yang dapat kami bagikan, semoga
bermanfaat.
Untuk info terbaru
lainya silakan kunjungi lama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar