MAHKAMAH AGUNG :
GURU TAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Pagi
sinarberita.com - Kasus pemukulan yang menimpa rekan guru kita begitu menyita
perhatian publik, hingga detik ini kasus ini masih menjadi topik yang paling
banyak dipublikasikan di media-media pemberitaan online.
Dunia pendidikan kembali gempar saat seorang guru
di Makassar dipukuli oleh orang tua siswa. Sang orang tua memukuli karena tidak
terima anaknya didisiplinkan sang guru. Bagaimana dalam kacamata pidana?
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang
dikutip dari website MA, Jumat (12/8/2016), guru tidak bisa dipidana saat
menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Hal
itu diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin
(31).
Kala itu, Aop mendisiplinkan empat siswanya yang
berambut gondrong dengan mencukur rambut siswa tersebut pada Maret 2012. Salah
seorang siswa tidak terima dan melabrak Aop dengan memukulnya. Aop juga dicukur
balik.
Meski sempat didemo para guru, polisi dan jaksa
tetap melimpahkan kasus Aop ke pengadilan. Aop mengenakan pasal berlapis,
yaitu:
1. Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang
perbuatan diskriminasi terhadap anak. Pasal itu berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan
diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik
materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
2. Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
3. Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan
Tidak Menyenangkan.
Atas dakwaan itu, Aop dikenakan pasal percobaan
oleh PN Majalengka dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Tapi oleh MA, hukuman
itu dianulir dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Putusan yang diketok
pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Salman Luthan dengan
anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono.
Ketiganya membebaskan Aop karena sebagai guru Aop
mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah
panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa. Pertimbangannya adalah:
Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan
bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana
atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar
menjadi murid yang baik dan
berdisiplin.
Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah
diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga
mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan
metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan
penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada
siswanya tersebut.
"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi
kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma
kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru,
peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam
proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39
ayat 1.
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat
berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman
yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan
peraturan perundang-undangan.
"Guru berhak mendapat perlindungan dalam
melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari
pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru,
dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal
40.
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut
diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan
kerja.
Baca juga berita lainya :
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum
dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau
perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik,
masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41.
Nah, jika sedikit-sedikit guru diproses hukum
dengan UU Perlindungan Anak karena sedang menjalankan profesinya --salah
satunya mendidik dan mendisiplinkan siswa--, apa jadinya generasi bangsa
Indonesia nantinya?
Demikian berita seputar isi yurisprudensi MA
terkait kasuss guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar