PERSYARATAN TERBARU SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016 BAGI
NON PNS
Assalamualaikum
Warrahmatullah Wabbarakatuh
Salam
Pendidikan
Berita
dan informasi seputar perkembangan dunia pendidikan beserta guru kembali kami
perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh rekan-rekan
pengunjung khususnya rekan guru ditanah air.
Sertifikasi
guru merupakan salah satu program yang menarik untuk dibahas oleh kalangan guru
karena disamping sebagai langkah meningkatkan kompetensi guru, keberadaan
program sertifikasi selalu dikaitkan dengan tunjangan guru.
Sering
kali kita mendengar dan mendapat informasi tentang sertifikasi guru 2016, namun
semuanya hanya membahas tentang persyaratan untuk PNS. Lalu syarat untuk Non
PNS apakah ada? pada persyaratan sertifikasi guru pada laman
sergur.kemdiknas.go.id/ tidak dan belum muncul persyaratan untuk guru Non PNS
mengikuti sertifikasi tahun 2016 mendatang.
Sertifikasi Guru 2016 Non PNS menjadi daya tarik dan banyak
dicari info keberadaanya. Lalu apa syarat untuk mengikuti sertifikasi guru 2016
bagi non PNS? menurut data yang telah dihimpun dari beberapa sumber dan
menganalis tahun-tahun sebelumnya.
Persyaratan mengikuti sertifikasi guru tahun 2016 khusus untuk
guru non PNS bisa Anda ketahui sebagai berikut :
1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK)
2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif
mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag
2014-2015 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh
Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian
Agama.
3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau
bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah
Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi
guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada
poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh
kepada daerah atau a.n kepala
daerah dalam hal ini
Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Guru Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani
oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani
kepala sekolah/komite tidak dihitung.
5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi
terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah
berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki
golongan IV/a.
7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia
setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan
pendidikan.
8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2016 yang
akan datang.
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan
sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk
mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK
melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil
pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda
atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG
Berdasarkan delapan point persyaratan guru non PNS mengikuti
sertikasi guru diatas, kemungkinan akan mengalami perubahan. Khususnya pada
bagian NUPTK dan sebagainya. Jadi tunggu saja bagaimana informasi resminya pada
laman info sergur dari kemendikbud. Jadi Anda yang sudah memenuhi peryaratan
diatas, untuk lebih giat lagi mencari informasi ke Dinas Pendidikan di Kota
Anda.
Atau barang kali Anda termasuk golongan PPGJ? berikut gambaran
tentang PPGJ 2016. Pelaksanaa sertifikasi tahun 2016 dalam bentuk PPGJ,
memiliki beberapa tahapan pelaksaan. Pelaksanaan di mulai dari :
a. Pelaksanaan verifikasi data peserta yang dilaksanakan oleh
dinas pendidikan masing-masing.
b. Pelaksanaan penyeleksian peserta dengan mempertimbangkan
nilai UN dan masa kerja yang terangkat sebelum Januari 2016, proses ini
dilakukan secara otomatis tanpa manual.
c. Pelaksanaan pengumpulan dokumen RPL untuk dinilai di Rayon
pelaksana sertifikasi guru di setiap Provinsi.
(Sumber : http://erudisi.com)
Demikian informasi seputar persyaratan sertifikasi untuk guru
non PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar